Beasiswa adalah pemberian berupa bantuan keuangan yang diberikan kepada perorangan yang bertujuan untuk digunakan demi keberlangsungan pendidikan yang ditempuh. Pada dasarnya beasiswa ini telah dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 154/PMK.03/2009 perubahan atas PMK No 246/PMK.03/2008. Dan pengeluaran atas beasiswa ini dapat dijadikan sebagai pengurang pada penghasilan bruto (biaya pajak) sebagaimana telah diatur pada pasal 6 UU No. 36 Tahun 2008. Pada tahun ini pemerintah telah menghapus PMK No 154/PMK.03/2009 dan menggantikannya dengan peraturan yang telah diperbarui yaitu PMK 68/PMK.03/2020. Simak infografis berikut untuk mengetahui poin-poin perubahan peraturan atas beasiswa tersebut atau baca ulasan lengkapnya dalam artikel ini:Â Catat! Ini Ketentuan Pajak atas Beasiswa
NEW! Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa sesuai PMK 68/2020
bacaan 2 Menit
Categories: Infografis
Artikel Terkait
SPT Masih Bisa Dianggap Tidak Disampaikan Walau Sudah Mendapat BPE?
Redaksi Ortax
15 May 2024
Tata Cara Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25
Redaksi Ortax
14 May 2024
Cara Mengisi Lampiran Kompensasi Rugi pada SPT Tahunan PPh Badan
Redaksi Ortax
8 April 2024
Ingin Lapor SPT Tahunan PPh Badan? Ikuti Tips Berikut ini
Dewa Suartama
2 April 2024
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA